Pelayanan Penafsiran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tentang permintaan penafsiran peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah menyampaikan surat permohonan penafsiran peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan menerima, menelaah permohonan, memberikan arahan dan disposisi kepada Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
  3. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum menerima, mempelajari surat permohonan sesuai disposisi Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
  4. Koordinator, Subkoordinator dan Staf memproses lebih lanjut dan menjawab permintaan penafsiran peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum menyetujui substansi dalam surat jawaban penafsiran
  6. Sekretaris Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum mencatat dan mendata secara elektronik dalam berkas kearsipan
  7. Pelaku Pengadaan mendapatkan pelayanan penafsiran sesuai dengan yang dibutuhkan
  8. Pada saat Pandemi Covid 19, layanan penafsiran tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Total jangka waktu pelayanan permohonan penafsiran peraturan perundang-undangan
dibidang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah adalah 10 (sepuluh) hari kerja, dengan rincian :

  1. Persiapan pelaksanaan penafsiran = 3 (tiga) hari kerja;
  2. Pelaksanaan penafsiran = 4 (empat) hari kerja; dan
  3. Pengiriman hasil pelaksanaan kegiatan penafsiran = 3 (tiga) hari kerja.
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban atas penafsiran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui telepon : call center 021-29912450 (ext. 0705).
  2. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui email: kebijakanumumlkpp@gmail.com
  3. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui surat kepada:
    Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
    Cq. Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah
    Kompleks Rasuna Epicentrum,
    Jalan Eicentrum Tengah Lot 11B,
    Jakarta Selatan 12940
  4. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan ditindaklanjuti maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penafsiran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"