No. SK: 234 TAHUN 2024
Total jangka waktu pelayanan permohonan penafsiran peraturan perundang-undangan
dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah 10 (sepuluh) hari kerja, dengan rincian :
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban atas penafsiran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store