Penyelesaian Permasalahan Perceraian PNS Lingkup Pemerintah Provinsi NTT

  1. Laporan hasil mediasi terhadap PNS yang mengajukan izin perceraian dari Kepala Perangkat Daerah yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur;
  2. Surat permintaan ijin cerai dari PNS yang ditujukan kepada Gubernur NTT;
  3. Surat panggilan;
  4. Laporan hasil mediasi terhadap PNS yang bersangkutan dan pasangannya maupun dengan kedua keluarga besar;
  5. Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah untuk pemberian ijin perceraian yang menjadi kewenangan Pejabat (Gubernur)

  1. Penyampaian surat permintaan ijin cerai dari PNS yang bersangkutan ditujukan kepada Gubernur NTT melalui Kepala Perangkat Daerah;
  2. Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan proses mediasi terhadap kedua belah pihak dan dapat juga melibatkan kedua keluarga besar dengan tujuan utuk merukunkan kembali rumah tangga dari PNS yang bersangkutan;
  3. Bila dalam proses mediasi tersebut tidak dicapai kata sepakat dari kedua belah pihak maka Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Gubernur NTT disertai kelengkapan berkas administrasi PNS yang bersangkutan;
  4. Disposisi berkas yang diteruskan ke BKD Provinsi NTT, Jika berkas yang disampaikan belum lengkap/ belum ada laporan hasil mediasi terhadap kedua belah pihak maka berkas akan dikembalikan ke Perangkat Daerah untuk dilengkapi ataupun untuk dilakukan proses mediasi, jika berkas dinyatakan lengkap maka akan segera diproses dan dianalisa sesuai aturan kepegawaian (PP 10 tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS);
  5. Selanjutnya berkas akan diteruskan kepada Inspektorat Provinsi NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi NTT dengan memanggil kedua belah pihak serta keluarga terkait maupun melibatkan pihak-pihak yang dianggap berkompeten untuk diambil keterangan oleh tim;
  6. Rekomendasi yang disarankan dalam Laporan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi NTT akan disampaikan kepada Gubernur NTT sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan ijin/ tidak memberikan ijin cerai terhadap PNS yang bersangkutan;
  7. Rekomendasi pemberian ijin cerai yang disetujui oleh Gubernur akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Ijin Melakukan Perceraian terhadap PNS yang bersangkutan dan akan diteruskan kepada Perangkat Daerah dan PNS yang bersangkutan untuk dipergunakan dalam proses cerai di Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama.
  8. Jika PNS yang bersangkutan berkedudukan sebagai pihak Tergugat dalam perceraian maka PNS tersebut wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur NTT untuk mendapatkan Surat Keterangan Sedang Digugat.

3 (tiga) bulan kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Pemberian Izin Perceraian PNS

Melalui pendaftaran materi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Permasalahan Perceraian PNS Lingkup Pemerintah Provinsi NTT"