Penyelesaian Kasus PNS Indisipliner dan Permasalahan/Sengketa PNS lainnya di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT

  1. Laporan tindak indisipliner dan/ atau tindak pidana dari Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  2. Rekapitulasi ketidakhadiran tanpa berita dan/ atau Surat perintah penahanan oleh pihak yang berwajib bagi PNS yang melakukan tindak pidana;
  3. Surat panggilan;
  4. Berita acara pemeriksaan
  5. SK Penjatuhan Hukuman Disiplin yang menjadi kewenangan Pejabat di tingkat Perangkat Daerah
  6. Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah untuk pelimpahan hukuman disiplin yang menjadi kewenangan PPK (Gubernur) dan/atau Laporan tindak pidana yang dilakukan PNS pada Perangkat Daerah

  1. Penyampaian surat pengantar dan kelengkapan bahan penjatuhan hukuman disiplin dan/atau surat perintah penahanan terhadap PNS yang melakukan tindak pidana dari masing-masing Perangkat Daerah kepada Gubernur NTT;
  2. Disposisi berkas yang diteruskan ke BKD Provinsi NTT akan segera diproses dan dianalisa sesuai aturan kepegawaian (PP 53 tahun 2010 dan PP 11 Tahun 2017);
  3. Bila memerlukan pemeriksaan yang mendalam maka akan diteruskan kepada Inspektorat Provinsi NTT untuk diperiksa lebih lanjut sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur NTT;
  4. Permasalahan akan dibahas dan diputuskan bersama dalam Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT;
  5. Notulen hasil Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian akan disampaikan kepada Gubernur NTT untuk mendapat persetujuan;
  6. Hasil keputusan Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian yang disetujui oleh Gubernur akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Penjatuhan Hukuman/ Hukuman Disiplin terhadap PNS yang Indisipliner dan/ atau terhadap PNS yang telah mendapat putusan Incraht dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.

4 (empat) bulan kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap (disesuaikan dengan jadwal Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian).

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Surat Keputusan Gubernur NTT tentang Penjatuhan Hukuman.

  • Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK);
  • Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara;
  • Melalui surat yang ditujukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian di Jakarta;
  • Melalui pendaftaran materi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Kasus PNS Indisipliner dan Permasalahan/Sengketa PNS lainnya di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT"