Pengusulan Penghargaan Satyalancana Karya Satya (SLKS)

  1. Teknis 1. Kepada PNS yang masa pengabdian 10 tahun diberikan Piagam, Lencana dan sertifikat SLKS X tahun
  2. 2. Kepada PNS yang masa pengabdian 20 tahun diberikan Piagam, Lencana dan sertifikat SLKS XX tahun
  3. 3. Kepada PNS yang masa pengabdian 30 tahun diberikan Piagam, Lencana dan sertifikat SLKS XXX tahun
  4. 4. Perhitungan masa pengabdian mulai dari TMT CPNS
  5. Administrasi 1. Foto Copy sah SK Pengangkatan Pertama (80%)
  6. 2. Foto Copy sah SK PNS (100%)
  7. 3. Foto Copy sah SK PNS Pangkat Terakhir
  8. 4. Foto Copy Piagam X bagi yang akan mengusulkan SLKS XX tahun
  9. 5. Foto Copy Piagam XX bagi yang akan mengusulkan SLKS XXX tahun
  10. 6. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  11. 7. Surat pengantar dari Pimpinan OPD

  1. a. PNS yang telah memenuhi persyaratan membawa berkas kelengkapan ke OPD masing-masing
  2. a. untuk diusulkan ke BKD Provinsi NTT berupa : • 1. Foto Copy sah SK Pengangkatan Pertama (80%) • 2. Foto Copy sah SK PNS (100%) • 3. Foto Copy sah SK PNS Pangkat Terakhir • 4. Foto Copy Piagam X bagi yang akan mengusulakan SLKS XX tahun • 5. Foto Copy Piagam XX bagi yang akan mengusulakan SLKS XXX tahun • 6. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
  3. c. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan akan dikirim ke KDN untuk proses verifikasi lebih lanjut oleh Setmilpdres
  4. d. Setelah di verifikasi oleh Setmilpres kemudian diproses lebih lanjut hingga ditandatangani oleh Presiden, kemudian Piagam dan Sertifikat SLKS diserahkan ke BKN,
  5. e. KN menerima dan menyerahkan Piagam, Sertifikat dan Medali ke BKD Provinsi untuk penyerahan selanjutnya kepada masing-masing PNS.

Jangka waktu proses verifikasi berkas dan data PNS sampai dengan penerbitan Piagam, Sertifikat dan Medali SLKS (6 bulan) atau tergantung antrian usulan di KDN dan Setmilpres.

Tidak dipungut biaya

Pengantar dan Usulan Penghargaan satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun ke KDN dan Piagam, Sertifikat SLKS dan Medali X, XX dan XXX tahun.

  • Penyampaian melalui Kasubid Kesejahteraan Pegawai
  • Melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT jl. El Tari No. 52 Kupang   
  • Melalui alat komunikasi email : bkd.provinsi,ntt@gmail.com  
  • Melalui SP4N-LAPOR! : www.lapor.go.id atau melalui sms NTT (spasi) ISI ADUAN (kirim ke) 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Penghargaan Satyalancana Karya Satya (SLKS)"