Pengusulan KARIS / KARSU

  1. Teknis 1. Kepada Suami PNS diberikan Kartu Suami (KARSU) 2. Kepada Istri PNS diberikan Kartu Isteri (KARIS)
  2. Setelah berstatus PNS (100%)
  3. Administrasi 1. Laporan Perkawinan Pertama
  4. 1. Foto Copy sah SK Pengangkatan Pertama (80%) 2. Foto Copy sah SK PNS (100%) 3. Foto Copy sah SK PNS Pangkat Terakhir
  5. 1. Foto Copy sah Akta Perkawinan/yang telah dilegalisir Catatan Sipil/KUA 2. Fotopas 2x3 cm sebanyak 3 lembar 3. Surat pengantar dari Pimpinan OPD
  6. Khusus Janda/Duda, tambahkan : 1. Laporan Perkawinan Kedua 2. Foto Copy sah Akta Perceraian atau Akta Kematain/yang telah dilegalisir Catatan Sipil/KUA Catatan : Berkas 2 (dua) rangkap dan dilegalisir

  1. PNS mengisi blangko Laporan Perkawinan Pertama dan seterusnya sesuai dengan surat Edaran BKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 yang diketahui oleh Kepala OPD PNS yang bersangkutan
  2. PNS yang telah memenuhi persyaratan membawa berkas kelengkapan ke OPD masing-masing untuk diusulkan ke BKD Provinsi NTT berupa : • Laporan Perkawinan Pertama • Foto Copy sah SK Pengangkatan Pertama (80%) • Foto Copy sah SK PNS (100%) • Foto Copy sah SK PNS Pangkat Terakhir • Foto Copy sah Akta Perkawinan/yang telah dilegalisir Catatan Sipil/KUA • Fotopas 2x3 cm sebanyak 3 lembar
  3. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan di , akan dilakukan proses Entry Data PNS ke
  4. e. Data PNS yang telah di entry pada SAPK, BKD membuat surat Pengantar ke Kantor Regional X BKN untuk diproses lebih lanjut

Jangka waktu proses verifikasi berkas dan data PNS sampai dengan penerbitan kartu adalah 1 bulan

Tidak dipungut biaya

a. Pengantar dan Usulan KARIS/KARSU ke Badan Kepegawaian Negara b. Kartu Istri/Kartu Suami yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara

  1. Penyampaian melalui Kasubid Pemindahan dan Pensiun
  2. Melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT jl. El Tari No. 52
  3. Melalui alat komunikasi email : bkd.provinsi,ntt@gmail.com
  4. Melalui SPAN – LAPOR! : sms NTT (spasi) ISI ADUAN (kirim ke) 1708 atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan KARIS / KARSU"