Jangka waktu proses verifikasi berkas dan data PNS sampai dengan penerbitan kartu adalah 1 bulan
Tidak dipungut biaya
a. Pengantar dan Usulan KARIS/KARSU ke Badan Kepegawaian Negara b. Kartu Istri/Kartu Suami yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store