Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas
  2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan
  3. Kepala Subbagian/Seksi memberikan disposisi/menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk melakukan verifikasi dan validasi data serta pemeriksaan lapangan
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan hasil pemeriksaan dan usul rekomendasi kepada Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas Sosial menerbitkan Surat Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar
  6. Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar disampaikan kepada Penerima/Pengguna Layanan

  1. Melalui Surat Permohonan: Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan dan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Dinas Sosial menerbitkan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar;

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi;
  2. Menyampaikan melalui website http://dinsos.tebingtinggikota.go.id/;
  3. Menyampaikan melalui website /Aplikasi LAPOR;
  4. Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"