Pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat yang Terkena Bencana

  1. Surat Permohonan/ Keterangan dari lurah setempat
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas
  2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan
  3. Kepala Subbagian/Seksi memberikan disposisi/menugaskan Admin/Pegawai yang berkompeten untuk melakukan peninjauan lapangan/kelayakan
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas melakukan peninjauan langsung
  5. Setelah dinilai layak, penerima pelayanan akan diberikan pelayanan perlindungan sosial
  6. Penerima/Pengguna Layanan yang menerima pelayanan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan.

  1. Melalui Surat Permohonan: Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan;
  2. Penyaluran 4 hari kerja sejak permohonan.

Tidak dipungut biaya

Informasi yang dibutuhkan terkait bidang yang diperlukan secara lisan maupun tertulis (dalam bentuk softcopy/hardcopy document), antara lain: 1.Produk-produk peraturan atau kebijakan lain; 2. Data dan/atau informasi lain terkait perlindungan sosial; 3. Pendaftaran penerima manfaat perlindungan sosial

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi;
  2. Menyampaikan melalui website http://dinsos.tebingtinggikota.go.id/;
  3. Menyampaikan melalui website /Aplikasi LAPOR;
  4. Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store