Pengusulan Cuti Sakit

  1. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter;
  2. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah;
  3. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan;
  4. Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  5. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan;
  6. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  7. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. (10) Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS;
  9. Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit
  10. Khusus PNS yang mengalami gugur kandungan dan kecelakaan dalam menjalankan tugas : PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah)bulan. Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana yang dimaksud PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan
  11. PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
  12. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya;
  13. b). Administrasi a. Permohonan permintaan Sakit Melahirkan dari PNS yang bersangkutan b. Surat Pengantar dari Pimpinan OPD yang bersangkutan c. Surat Keterangan Dokter dan Surat Diagnosa Riwayat Sakit

  1. a. PNS mengajukan permohonan cuti tahunan secara tertulis melalui OPD PNS yang bersangkutan sesuai format Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tanggal 25 PEBRUARI 1977;
  2. b. OPD mengirim surat permohonan permintaan cuti dan surat pengantar mengetahui kepala OPD ke BKD
  3. c. Permohonan permintaan cuti Sakit yang sudah memenuhi persyaratan, akan dilakukan proses lebih lanjut
  4. d. Surat Cuti yang ditelah ditandatangan dapat diambil oleh OPD PNS yang bersangkutan
  5. e. OPD menyerahkan Cuti kepada PNS yang bersangkutan

5 hari (sakit ringan) dan 2 bulan (sakit permanen)

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Sakit

  1. Penyampaian melalui Kasubid Pemindahan dan Pensiun
  2. Melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT jl. El Tari No. 52
  3. Melalui alat komunikasi email : bkd.provinsi,ntt@gmail.com
  4. Melalui SPAN – LAPOR! : sms NTT (spasi) ISI ADUAN (kirim ke) 1708 atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengusulan Cuti Sakit"