Cuti Alasan Penting

  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila : a. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  2. b. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak - hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
  3. a. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting
  4. b. Hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan
  5. c. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat yang tertinggi yang ditempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting
  6. d. Pemberian izin sementara sebagaimana yang dimaksud harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting
  7. e. PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan
  8. f. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
  9. Administrasi a. Permohonan permintaan Cuti Alasan Penting dari PNS yang bersangkutan;
  10. b. Surat pengantar dari Pimpinan OPD yang bersangkutan
  11. Khusus Alasan Penting Mengurus anggota keluarga yang sakit : Surat Keterangan Dokter dan Surat Diagnosa Riwayat Sakit keluarga yang bersangkutan ?

  1. a. PNS mengajukan permohonan Cuti Sakit secara tertulis melalui OPD PNS yang bersangkut sesuai format Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tanggal 25 PEBRUARI 1977;
  2. b. PD mengirim surat permohonan permintaan cuti dan surat pengantar mengetahui kepala OPD ke BKD ;
  3. c. Permohonan permintaan cuti Alasan Penting yang sudah memenuhi persyaratan, akan dilakukan proses lebih lanjut;
  4. d. Surat Cuti yang ditelah ditandatangan dapat diambil oleh OPD PNS yang bersangkutan;
  5. e. OPD menyerahkan Cuti kepada PNS yang bersangkutan.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Alasan Penting

  1. Penyampaian melalui Kasubid Pemindahan dan Pensiun
  2. Melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT jl. El Tari No. 52
  3. Melalui alat komunikasi email : bkd.provinsi,ntt@gmail.com
  4. Melalui SPAN – LAPOR! : sms NTT (spasi) ISI ADUAN (kirim ke) 1708 atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Alasan Penting"