Pengusulan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

  1. Teknis 1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;
  2. 2. Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun, diperpanjang 1 (satu) tahun
  3. 3. Selama menjalan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS;
  4. 4. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya;
  5. 5. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan;
  6. 6. Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuaan BKN
  7. 7. PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan Negara;
  8. 8. Permohonan cuti diluar tanggungan negara sebagaimana yang dimaksud dapat ditolak;
  9. 9. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
  10. Administrasi 1.Permohonan PNS yang bersangkutan 2. Lampiran XVII Surat edaran BAKN Nomor : 01/SE/1977 Tanggal 25 Pebruari 1977
  11. 3. Foto copy sah SK CPNS 4. Foto copy sah SK Pengangkatan Pertama (100 %) 5. Foto copy sah SK Pangkat Terakhir
  12. 6. Foto copy sah SK Pindah 7. Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  13. 8. Foto copy sah KARPEG 9. Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD yang bersangkutan.
  14. Catatan : Berkas 2 (dua) rangkap dan dilegalisir

  1. 1. PNS mengajukan Permintaan cuti di luar tanggungan Negara
  2. 1. PNS yang telah memenuhi persyaratan membawa berkas kelengkapan ke OPD masing-masing untuk diusulkan ke BKD Provinsi berupa: • Surat permohonan Cuti di luar tanggungan Negara dari PNS yang bersangkutan • Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD PNS yang bersangkutan; • Foto Copy sah SK Pengangkatan Pertama (80%) • Foto Copy sah SK PNS (100%) • Foto Copy sah SK PNS Pangkat Terakhir • Foto Copy sah Kenaikan Gaji Berkala • Foto Copy sah Karpeg
  3. 3. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan di kirim ke Kantor Regional X BKN Denpasar untuk mendapatkan nota persetujuan dari kepala BKN.
  4. 4. Berdasarkan Nota Persetujuan kepala BKN dibuat SK Gubernur Persetujuan Cuti Diluar Tanggungan Negara/ CLTN
  5. 5. Setelah SK disetujui dan ditanda tangani oleh Gubernur selanjutnya di serahkan kepada PNS yang bersangkutan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Permohonan cuti di luar tanggungan negara 2. Pengantar dan Usulan CLTN ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar 3. Nota Persetujuan dari Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar 4. SK Gubernur tentang persetujuan CLTN

  1. Penyampaian melalui Kasubid Kesejahteraan Pegawai                                                                                                                                       
  2. Melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT jl. El Tari No. 52
  3. Melalui alat komunikasi email : bkd.provinsi,ntt@gmail.com
  4. Melalui SPAN – LAPOR! : sms NTT (spasi) ISI ADUAN (kirim ke) 1708 atau www.lapor.go.id

                                                                                                               

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)"