1 Bulan
Tidak dipungut biaya
1. Permohonan cuti di luar tanggungan negara 2. Pengantar dan Usulan CLTN ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar 3. Nota Persetujuan dari Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar 4. SK Gubernur tentang persetujuan CLTN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store