Pengusulan Pindah PNS

  1. 1. Surat Permohonan Pindah yang bersangkutan
  2. 2. Surat persetujuan pindah dari instansi (bupati, gubernur, dirjen) yang melepas 3. Surat persetujuan pindah dari instansi (bupati, gubernur, dirjen) yang menerima
  3. 4. Foto Kopi sah KARPEG
  4. 5. Foto Kopi sah Keputusan Pengangkatan sebagai CPNSD (80%) 6. Foto Kopi sah Keputusan Pengangkatan sebagai PNS (100%) 7. Foto Kopi sah Keputusan Pangkat Terakhir sebagai PNS
  5. 8. Foto Kopi sah Konversi NIP Baru (Bagi yang pernah memiliki NIP Lama)
  6. 9. Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir
  7. 10. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin 11. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar 12. Surat Pernyataan Tidak Sedang Terlibat dalam Utang Piutang
  8. Bagi yang sudah menikah 13. Foto Kopi sah Akta Nikah 14. Surat persetujuan suami/isteri ttd/cap jempol di atas meterai

  1. PNS mengajukan berkas pindah ke BKD

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

a. SK Pindah b. Usulan Pindah ke Badan Kepegawaian Negara c. Persetujuan Pindah ke Instansi Lain

  1. Penyampaian langsung melalui Kasubag Pemindahan danPensiun
  1. Melalui surat yang ditujukan Kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT Jl. El tari no 52 Kupang, No telp/fax. 0380-8430046
  1. Melalui alat komunikasi email: bkd.provinsi.ntt@gmail.com
  2. Melalui SP4N-LAPOR! : SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan atau www.lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Pindah PNS"