Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional PNS Povinsi NTT

  1. 1. Surat Pengantar dan Kelengkapan Bahan dari masing-masing PD Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Kenaikan Jabatan.
  2. 2. PNS yang diusulkan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional karena menduduki Jabatan Struktural
  3. 3. PNS yang diusulkan Pemberhentian dari Jabatan karena tidak bisa mengumpulkan Angka Kredit selama 5 Tahun;
  4. 4. Adapun Kelengkapan Bahan sebagai berikut : 1. SK 80 % dilegalisir oleh Pimpinan PD 2. SK 100 % dilegalisir oleh Pimpinan PD 3. SK Pangkat Terakhir dilegalisir oleh Pimpinan PD 4. SK Jabatan Terakhir dilegalisir oleh Pimpinan PD 5. Permohonan Pribadi dari PNS yang bersangkutan

  1. 1. Penyampaian surat pengantar dan kelengkapan bahan dari masing-masing PD kepadaKepala BKD Provinsi NTT;
  2. 2. Apabila berkas yang diterima lengkap dan memenuhi persyaratan maka akan segera diproses SK akan diproses sesuai alur koordinasi baik ke Gubernur maupun ke Sekretaris Daerah Provinsi NTT;
  3. 3. Setelah SK yang ditandatangani oleh Gubernur / Sekretaris Daerah, maka PD yang mengusulkan dapat mengambil SK di Bidang Pengembangan, Sub Bidang Jabatan Fungsional;

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

  1. Penyampaian langsung melalui Kasubid Jabatan Fungsional
  1. Melalui surat yang ditujukan Kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT Jl. El tari no 52 Kupang, No telp/fax. 0380-8430046
  1. Melalui alat komunikasi email: bkd.provinsi.ntt@gmail.com 
  2. Melalui SP4N-LAPOR! : SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan atau www.lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional PNS Povinsi NTT"