Kenaikan Jabatan Fungsional PNS Povinsi NTT

  1. Surat Pengantar dan Kelengkapan Bahan dari masing-masing PD Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Kenaikan Jabatan.
  2. PNS yang diusulkan untuk di proses Kenaikan Jabatan Fungsional tidak sedang tersangkut masalah disiplin kepegawaian, masalah pidana, dan/atau sedang menjalani proses hukum;
  3. Sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun dalam jabatan fungsional yang akan diusulkan untuk proses kenaikan jabatan;
  4. Adapun Kelengkapan Bahan sebagai berikut : 1. SK 80 % dilegalisir oleh Pimpinan PD 2.SK 100 % dilegalisir oleh Pimpinan PD 3. SK Pangkat Terakhir dilegalisir oleh Pimpinan PD 4. SK Jabatan Terakhir dilegalisir oleh Pimpinan PD 5. PAK terakhir sampai batas waktu penilaian saat pengajuan Kenaikan Jabatan 6. SKP 2 Tahun terakhir

  1. 1. Penyampaian suratpengantar dan kelengkapan bahan dari masing-masing PD kepada Kepala BKD Provinsi NTT;
  2. 2. Apabila berkas yang diterima lengkap dan memenuhi persyaratan maka akan segera diproses dan bila berkas tidak lengkap dikembalikan dengan surat resmi;
  3. 3. Setelah SK yang ditandatangani olehGubernur / Sekretaris Daerah, maka PD yang mengusulkan dapat mengambil SK di Bidang Pengembangan, Sub Bidang Jabatan Fungsional;

± 1 (satu) minggu begitu berkas dinyatakan lengkap;

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Jabatan

  1. Penyampaian langsung melalui Kasubid Jabatan Fungsional
  1. Melalui surat yang ditujukan Kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT Jl. El tari no 52 Kupang, No telp/fax. 0380-8430046
  1. Melalui alat komunikasi email: bkd.provinsi.ntt@gmail.com
  2. Melalui SP4N-LAPOR! : SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan atau www.lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Jabatan Fungsional PNS Povinsi NTT"