Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional

  1. PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan yang mengatur tentang jabatan fungsional yang diusulkan baik dari aspek pendidikan dan batasan umur saat pengajuan usul disampaikan;
  2. Tidak sedang tersangkut masalah disiplin kepegawaian, masalah pidana, dan/atau sedang menjalani proses hukum
  3. Memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatan sebagai PNS;
  4. Persyaratan Administrasi yang harus dilengkapi : a. Surat Pengantar dari masing-masing PD Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; b. Kelengkapan berkas: ? Foto Copy SK 80% dilegalisir oleh Pimpinan PD; ? Foto copy SK 100% dilegalisir oleh Pimpinan PD; ? Foto copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir oleh Pimpinan PD; ? SKP 1 tahun terakhir. ? Sertifikat Diklat Jabatan Fungsional sesuai dengan yang diusulkan baik yang tingkat ahli maupun terampil.

  1. Penyampaian surat pengantar dan kelengkapan bahan dari masing-masing PD kepada Kepala BKD Provinsi NTT;
  2. Apabila berkas yang diterima lengkap dan memenuhi persyaratan maka akan segera diproses SK akan diproses sesuai alur koordinasi baik ke Gubernur maupun ke Sekretaris Daerah Provinsi NTT dan bila berkas tidak lengkap dikembalikan dengan surat resmi;
  3. Setelah SK yang ditandatangani oleh Gubernur / Sekretaris Daerah, maka PD yang mengusulkan dapat mengambil SK di BidangPengembangan, Sub BidangJabatanFungsional.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional

  1. Mendatangi Kantor BKD (sub bidang Jabatan Fungisonal)
  1. Melalui surat yang ditujukan Kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT Jl. El tari no 52 Kupang, No telp/fax. 0380-8430046
  1. Melalui alat komunikasi email: bkd.provinsi.ntt@gmail.com
  2. Melalui SP4N-LAPOR! : SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan atau www.lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional"