Pengajuan Usulan dan Pengangkatan Pejabat Administrasi Kabupaten / Kota NTT Yang Menangani Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. 1. Surat Penyampaian Usulan dari Bupati / Walikota kepada Gubernur
  2. 2. Lampiran daftar usulan pengangkatan pejabat (satu jabatan, tiga nama yang diusulkan)
  3. 3. Berita acara hasil rapat tim penilai kinerja ASN Kabupaten / Kota yang ditandatangani Ketua Baperjakat
  4. 4. Daftar riwayat hidup masing-masing calon pejabat
  5. 5. SK Pangkat terakhir masing-masing calon pejabat dan SK Jabatan terakhir masing-masing calon pejabat
  6. 6. Ijasah S1 (S2, S3 jika ada)
  7. 7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani masing-masing calon pejabat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
  8. 8. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir
  9. 9. Sertifikat - sertifikat diklat teknis dan fungsional (NB: Berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2015 pasal 3 dan pasal 8).

  1. Tim Penilai Kinerja/ Baperjakat melakukan proses seleksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan menandatangani berita acara usulan 3 nama bersama dengan seluruh kelengkapan berkasnya kepada Bupati / Walikota;
  2. Bupati / Walikota menerima berkas calon dari Tim Penilai Kinerja dan menyampaikan usulan (bersama berkas usulan sesuai Persyaratan Pelayanan) kepada Gubernur;
  3. Gubernur menerima usulan bersama berkas usulan dari Bupati / Walikota, meneliti berkas usulan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berkas yang belum lengkap atau belum sesuai, dikembalikan ke Bupati / Walikota, berkas yang sudah lengkap dibuatkan pengantar kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan;
  4. Menteri Dalam Negeri menetapkan 1 nama per jabatan untuk dilantik oleh Bupati / Walikota.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat usulan Penetapan Pejabat yang menangani urusan kependudukan Kabupaten / Kota se-NTT oleh Gubernur NTT kepada Meteri Dalam Negeri.

  1. Penyampaian kepada Gubernur Provinsi NTT, melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT Bidang Pengembangan Karier Pegawai.
  2. Melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT, Jln. El Tari No. 52 Kupang, Nomor Tlp / Fax. (0380) 8430046 
  3. Melalui Email: bkd.provinsi.ntt@gmail.com  
  4. Melalui SP4N-LAPOR! : SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Usulan dan Pengangkatan Pejabat Administrasi Kabupaten / Kota NTT Yang Menangani Kependudukan dan Catatan Sipil"