Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT

  1. Surat Lamaran yang dibuat sendiri oleh Pelamar bermaterai 6000 ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur cq. Ketua Panitia Seleksi (format lamaran terlampir);
  2. Foto Copy Ijazah pendidikan yang dimiliki sesuai jenjang pendidikannya (D-III s/d S3); dan Foto Copy Diklat Kepemimpinan tertinggi;
  3. Foto Copy Diklat Fungsional yang pernah diikuti (minimal 30 jam pelajaran lamanya); dan Foto Copy Diklat Teknis yang pernah diikuti (minimal 30 jam pelajaran lamanya);
  4. Foto Copy PPK (Penilaian Prestasi Kerja); Foto copy NPWP; dan Foto Copy SPT Tahun terakhir;
  5. Daftar Riwayat Hidup (CV) lengkap bermaterai 6000
  6. Surat Keterangan Kesehatan terbaru dari RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang;
  7. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
  8. Makalah/karya tulis ilmiah minimal 30 halaman berisikan Visi, Misi dan Renstra (Sesuai Jenis Jabatan yang dilamar).

  1. I. Tahap Persiapan / Pra Seleksi • Melakukan koordinasi (langsung maupun tidak langsung) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelaksanaan seleksi. • Meminta kesediaan akademisi & tenaga profesional untuk menjadi anggota Pansel dengan bersurat kepada akademisi dan atau instansi tempat akademisi/profesional bertugas. Surat balasan berisikan kesediaan instansi dan akademisi/profesional bersangkutan untuk masuk dalam keanggotaan Pansel. • Membentuk Panitia Seleksi, Tim Sekretariat dan Tim Penilai Kompetensi dan mengangkatnya dengan Surat Keputusan gubernur. Panitia Seleksi berjumlah ganjil paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang yang berasal dari unsur internal intansi dan unsur eksternal (akademisi/pakar/profesional). Panitia seleksi diketuai oleh Sekretaris Daerah. Panitia Seleksi dibantu oleh Tim Sekretariat untuk urusan penerimaan serta seleksi administrasi dan Tim Penilai Kompetensi (assessor) yang independen untuk urusan uji kompetensi. • Mengumumkan & membuka pendaftaran bagi yang memenuhi syarat baik dari internal maupun eksternal SKPD lingkup Pemprov NTT. Pengumuman dilakukan secara terbuka dalam bentuk surat edaran, plakat, media masa dan media elektronik yang dilaksanakan paling kurang 15 hari kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
  2. II. Tahap Pelaksanaan Seleksi • Menerima pendaftaran pelamar dengan melakukan pendataan pada buku pendaftaran, pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi yang disyaratkan • Melakukan seleksi administrasi menggunakan sistem gugur dengan memperhatikan kelengkapan, keabsahan dan bobot dari masing-masing berkas administrasi yang dimasukkan. • Ketua Tim Sekretariat melaporkan hasil pendaftaran dan pembobotan (scoring) kepada Pansel • Panitia seleksi menetapkan SK tentang Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi dan mengumumkannya kepada peserta dan publik • Mengundang peserta yang lulus seleksi administrasi untuk mengikuti Seleksi Uji Kompetensi dan Wawancara Akhir • Melaksanakan seleksi Uji Kompetensi oleh Assessor dan Wawancara Akhir oleh Pansel dengan sistem kompetisi penuh. • Menetapkan SK Pansel tentang 3 calon pejabat yang lulus seleksi uji kompetensi dan wawancara akhir untuk selanjutnya diajukan oleh pejabat yang berwenang (Sekda) kepada Gubernur • Gubernur menetapkan satu dari tiga nama calon yang diusulkan untuk diangkat dan dilantik untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
  3. III. Tahap Akhir / Pelantikan • Mempersiapkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah (menyiapkan ruangan dan acara) • Melaksanakan acara pelantikan pejabat terpilih (memfasilitasi kelancararan acara pelantikan) • Melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada KASN.

25 hari kerja per satu jabatan, sejak pengumuman pendaftaran sampai Penetapan Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Pejabat terpilih untuk menduduki jabatan yang lowong.

Seluruh biaya dalam kegiatan ini dibebankan pada DPA Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT kecuali Biaya pemeriksanaan kesehatan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan

SK Gubernur tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural

  1. Penyampaian langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi pada Bidang Pengembangan Karir Pegawai BKD Provinsi NTT
  2. Melalui surat yang ditujukan Kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT Jl. El tari no 52 Kupang, No telp/fax. 0380-8430046
  3. Melalui alat komunikasi email: bkd.provinsi.ntt@gmail.com 
  4. Melalui SP4N-LAPOR! :SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT"