Mengikuti Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  1. Surat pengantar dan nominatif dari masing-masing Perangkat Daeerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten / Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  2. Bahan usulan peserta ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk ujian dinas : • Foto copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir 2 (dua) lembar • Foto copy konversi NIP baru yang dilegalisir 2 (dua) lembar • Foto copy SK jabatan struktural terakhir yang dilegalisir 2 (dua) lembar untuk peserta ujian dinas tingkat II • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm 2 (dua) lembar
  3. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk ujian penyesuaian ijazah : • Foto copy sk pangkat terakhir yang dilegalisir 2 (dua) lembar • Foto copy konversi NIP baru yang dilegalisir 2 (dua) lembar • Foto copy Sk ijin belajar dari Pejabat yang bewenang dan dilegalisir 2 (dua) lembar • Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir 2 (dua) lembar • Uraian tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung.

  1. Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota mengirimkan surat pengantar, nominatif dan bahan usulan peserta ujian yang ditujukan kepada Gubernur cq. Kepala BKD Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  2. BKD Menerima, memeriksa dan menindaklanjuti usulan untuk segera di proses;
  3. PNS yang berkasnya telah memenuhi persyaratan diikutkan dalam ujian dinas;
  4. Sebelum mengikuti Ujian Dinas, PNS akan mendapatkan pengarahan dari Panitia Ujian DInas/UPI KP
  5. Hasil ujian diperiksa oleh panitia dan bagi peserta yang dinyatakan lulus akan diterbitkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang ditandatangani oleh Gubernur NTT
  6. Sertifikat yang sudah ditandatangani didistribusikan ke masing-masing Kabupaten/Kota se-NTT dan PD Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

2 (dua) bulan kerja setelah ujian dilaksanakan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Ujian

  1. Penyampaian langsung melalui Kasubid Perencanaan dan Formasi
  2. Melalui surat yang ditujukan Kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT Jl. El tari no 52 Kupang, No telp/fax. 0380-8430046
  3. Melalui alat komunikasi email : subbidformasi.bkdntt@gmail.com atau bkd.provinsi.ntt@gmail.com
  4. Melalui SP4N-LAPOR! :  SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mengikuti Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah"