Mengikuti Izin Belajar

  1. PNS yang akan mengikuti Izin Belajar harus memenuhi persyaratan : a.Administrasi dan akademik; b.Lembaga Pendidikan yang dipilih harus memiliki kompetensi tertentu (Terakreditasi B sesuai Surat Edaran MENPAN-RB RI Nomor 04 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa Program Studi di dalam Negeri yg akan diikuti telah mendapat AKREDITASI MINIMAL B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan pada Induk Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan bukan kelas jauh karena dilarang oleh Dirjen Pendidikan Tinggi.
  2. Persyaratan administrasi : a .Berusia setinggi-tingginya 35 tahun (program diploma), 38 tahun (program D-IV/S1), 42 tahun (program S-2) dan 45 tahun (program S-3) saat ditetapkan Keputusan Gubernur untuk mengikuti pendidikan; b. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) thn sejak pengangkatannya sebagai PNS. c. PPK selama 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik; d. Memiliki penampilan, sikap, dan tingkah laku yang baik dan mempunyai kemampuan berkembang untuk masa yg akan datang melalui tes kompetensi; e. Sehat, yg dinyatakanan surat keterangan sehat dari dokter/tim penguji kesehatanpemerintah; f. Tidak sedang tersangkut masalah disiplin kepegawaian, masalah pidana, dan/atau sedang menjalani proses hukum; g. Di izinkan oleh pimpinan instansi tempat bekerja dibuktikan dengan adanya rekomendasi tertulis.
  3. Persyaratan akademik : a. Program studi yg dipilih harus merupakan kelanjutan dari jenjang pendidikan sebelumnya dan/atau sesuai dgn jabatan/tugas kedinasan yg sedang menjadi tanggung jawab PNS yang bersangkutan; b. Memenuhi persyaratan akademis yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang dipilih;
  4. Persyaratan Khusus: a. Kegiatan pendidikan diselenggrakan diluar jam kerja b. Seluruh kegiatan pendidikan tidak menganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

  1. PNS Izin Belajar setelah memenuhi persyaratan adminitrasi,akademik maupun persyaratan khusus membawa berkas kelengkapan administrasi ke masing-masing PD untuk usulkan ke BKD Provinsi NTT berupa : - Surat Permohonan dari PNS ybs. Ke Pimpinan Unit/PD - Rekomendasi tertulis dari Pimpinan Unit/PD - Analisis Kebutuhan Pendidikan dari Unit/PD - PPK 2 (dua) tahun terakhir - Ijazah Terakhir/Transkrip Nilai - SK PNS/SK Pangkat terakhir - Surat keterangan Lulus Seleksi dari Universitas - Surat Keterangan Akreditasi dari Universitas.
  2. Apabila berkas lengkap dan memenuhi persyaratan, Izin akan diproses sesuail alur koordinasi hingga sampai Gubernur.
  3. Setelah ditanda tangani oleh Gubernur, PNS Izin Belajar dapat mengambil SK Izin Belajar di BKD Provinsi NTT (Bidang Perencanaan Kepegawaian, Sub Bidang Perencanaan dan Formasi).
  4. PNS Izin Belajar selama melaksanakan pendidikan tetap bertugas dan tetap menerima gaji pokok maupun kesra.
  5. PNS Izin Belajar tidak diperkenankan melaksanakan pendidikan sebelum SK Izin Belajar ditetapkan

Jangka waktu penyelesaian SK. Izin Belajar adalah10 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Belajar

  1. Melalui surat yang ditujukan Kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT Jl. El tari no 52 Kupang, No telp/fax. 0380
  2. Datang langsung menghadap ke BKD Provinsi NTT (Sub Bidang Perencanaan & Formasi)
  3. Melalui alat komunikasi email: bkd.provinsi.ntt@gmail.com
  4. Melalui SP4N-LAPOR! :SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan, atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mengikuti Izin Belajar"