Pengajuan Tugas Belajar

  1. PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan : a. Administrasi dan akademik; b. Lembaga Pendidikan yang dipilih harus memiliki kompetensi tertentu (minimal terakreditasi B)
  2. Berusia setinggi-tingginya 35 thn (program diploma), 38 thn (program D-IV/S1), 42 tahun (program S-2) dan 45 thn (program S-3) saat ditetapkan Keputusan Gubernur untuk mengikuti pendidikan;
  3. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai PNS dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS;
  4. PPK selama 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik dan Memiliki penampilan, sikap, dan tingkah laku yang baik dan mempunyai kemampuan berkembang untuk masa yang akan datang melalui tes kompetensi;
  5. Sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter/tim penguji kesehatan pemerintah dan Tidak sedang tersangkut masalah disiplin kepegawaian, masalah pidana, dan/atau sedang menjalani proses hukum;
  6. Di izinkan oleh pimpinan instansi tempat bekerja dibuktikan dengan adanya rekomendasi tertulis;
  7. Program studi yg dipilih harus merupakan kelanjutan dari jenjang pendidikan sebelumnya dan/atau sesuai dengan jabatan/tugas kedinasan yangg sedang menjadi tanggung jawab PNS yang bersangkutan;
  8. Memenuhi persyaratan akademis yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang dipilih dan Lulus Ujian seleksi yg diadakan lembaga penyelenggrara pendidikan yang ditentukan oleh pemerintah daerah;
  9. Hasil seleksi ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur yang dibuktikan dengan keterangan lulus yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
  10. Nilai rata-rata PNS calon mahasiswa: Program Diploma & S-1 murni min. 7,00 2. Program S-1 Transfer,S-2 rata-rata nilai IPK min. 2,75 3. S-3 rata-rata nilai IPK min. 3,00
  11. Bagi yg diterima pada Program S-2 dan S-3 : 1.Pangkat sekurang-kurangnya Penata Muda Tk. I (III/b) 2.Telah Menduduki Jabatan Struktural Eselon IV selama 2 (dua) thn. 3.Mengikuti diklat PIM Tk. IV 4. Pernah menduduki jabatan fungsional setara dgn eselon IV.
  12. Bersedia dibebastugaskan dari jabatan/tugas kedinasan ditandai dengan surat pernyataan diatas kertas bermaterai dengan diketahui oleh pimpinan Instansi. (Persyaratan Khusus diatas dikecualiakan bagi PNS Tugas Belajar yang mendapat beasiswa dari Pihak Ke-3).
  13. PNS yang akan mengikuti pendidikan Dokter Spesialis melalui Program Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan Khusus yakni : a. Berusia setinggi-tingginya 35 thn atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pengelolah pendidikan; b. Bersedia kembali mengabdi kepada Pemda setelah menyelesaikan pendidikan selama jangka waktu 2 (dua) kali masa studi ditambah 1(satu) tahun; c. Pernyataan kesediaan mengabdi sebagaimana dimaksud pada huruf b diikat dengan surat pernyataan kontrak kerja dengan pejabat yg berwenang dihadapan Notaris (Dibuktikan dengan menyertakan fotocopian akta notaris)

  1. PNS penerima Tugas Belajar setelah memenuhi persyaratan adminitrasi,akademik maupun persyaratan khusus membawa berkas kelengkapan administrasi BKD Provinsi NTT (Sekretariat) berupa : - Surat Permohonan dari PNS ybs. Ke Pimpinan Unit/PD - Rekomendasi tertulis dari Pimpinan Unit/PD - PPK 2 (dua) tahun terakhir - Ijazah Terakhir/Transkrip Nilai - Surat keterangan Hasil Seleksi dari Universitas - Surat Keterangan Akreditasi dari Universitas. - Surat Keterangan Dokter - SK PNS/SK Pangkat Terakhir
  2. Persyaratan pengajuan Izin Belajar bagi PNS bersangkutan kemudian didisposisikan ke Bidang Perencanaan Kepegawaian, Sub Bidang Perencanaan dan Formasi
  3. Petugas (Pelaksana) memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yg telah ditentukan
  4. Setelah memeriksa kelengkapan berkas petugas membuat SK Tugas Belajar disertai SK pemberian Bantuan Tugas Belajar yang akan di ttd oleh Gubernur Melalui Nota Dinas dari Sekretaris Daerah,
  5. Setelah ditanda tangani oleh Gubernur, PNS Tugas Belajar dapat mengambil SK Tugas Belajar dan SK Pemberian Bantuan Tugas Belajar di BKD Provinsi (Bidang Perencanaan Kepegawaian, Sub Bidang Perencanaan & Formasi).

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur tentang Pemberian Tugas Belajar dan Surat Keputusan Gubernur tentang Pemberian Bantuan Tugas Belajar

Mendatangi Kantor BKD (sub bidang perencanaan & formasi)

Melalui surat yang ditujukan Kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT Jl. El tari no 52 Kupang, No telp/fax. 0380-8430046

Melalui alat komunikasi email: bkd.provinsi.ntt@gmail.com

Melalui SP4N-LAPOR! :

SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan.

www.lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Tugas Belajar"