Pengajuan Usul Perbaikan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) dan Nomor Induk Pegawai (NIP)

  1. Surat Pengantar dari masing-masing PD Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  2. KPE Rusak: KPE asli, Fotokopi SK Konversi NIP Baru dan SK CPNS;
  3. Kesalahan Penulisan Nama, Tgl Lahir & NIP: KPE asli, Fotokopi SK Konversi NIP Baru dan SK CPNS;
  4. KPE Hilang: Surat Keterangan Hilang dari kepolisian dan Fotokopi SK Konversi NIP Baru dan SK CPNS.
  5. Perbaikan SK Konversi NIP Baru; Fotokopi SK Konversi NIP Baru yang salah, Fotokopi SK CPNS, dan Fotokopi Ijazah yang dipakai saat melamar

  1. Penyampaian surat pengantar dan kelengkapan bahan dari masing-masing PD kepada Kepala BKD Provinsi NTT;
  2. Verifikasi kelengkapan berkas;
  3. Usulan perbaikan KPE dan SK Konversi NIP baru ke BKN;
  4. KPE dan NIP baru dikembalikan kepada BKD Provinsi NTT untuk selanjutnya di serahkan kepada PD yang mengajukan usulan pembuatan KPE dan NIP baru;

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai Elektronik (KPE) dan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Penyampaian Langsung Melalui Kasubag SIK;

Melalui surat yang ditujukan Kepada Gubernur Cq. BKD Provinsi NTT Jl. El tari no 52 Kupang, No telp/fax. 0380-8430046

Melalui alat komunikasi email: bkd.provinsi.ntt@gmail.com

Melalui SP4N-LAPOR! :

SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan.

www.lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Usul Perbaikan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) "