Standar Pelayanan Data Dan Informasi Publik Melalui Surat

  1. Melampirkan identitas diri lainnya yang sah bagi pengguna layanan/pemohon perorangan;
  2. Melampirkan identitas resmi lembaga/organisasi bagi lembaga/ organisasi non pemerintah

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Bappelitbangda dengan alamat Jl. Polisi Militer Nomor 2 Kupang Telepon (0380) 833462 Kode Pos 85111, serta melampirkan identitas diri lainnya yang sah/identitas resmi lembaga;
  2. Kepala Bappelitbangda mendisposisikan surat/ menugaskan pejabat yang berkompeten untuk memberikan data/informasi secara tertulis kepada pengguna layanan;
  3. Pejabat yang ditugaskan menyusun secara tertulis data/informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk diberikan (rahasia), maka pejabat wajib menyampaikan alasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Pejabat yang ditugaskan mengajukan kepada pimpinan secara berjenjang untuk mendapat koreksi sampai dengan penandatanganan surat pengantar/jawaban;
  5. Petugas mengirimkan surat jawaban permintaan data kepada pengguna layanan atau petugas menghubungi pengguna layanan untuk mengambil data/informasi yang diminta pada Bappelitbangda.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data / informasi publik tertulis Bappelitbangda

1. Kotak saran/pengaduan

2.Bertemu petugas Bappelitbangda;

3.Melalui surat kepada Kepala Bappelitbangda;

4.Melalui SP4N-LAPOR! :

SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan.

www.lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data Dan Informasi Publik Melalui Surat"