Pelayanan Farmasi

  1. Pasien membawa resep tertulis dari dokter, dokter gigi atau lembar permintaan obat dari bidan Puskesmas Kalasan
  2. Pasien membawa nomor antrian dari pendaftaran untuk resep elektronik smart health
  3. Pasien non BPJS telah melakukan pembayaran administras

  1. Pasien datang menyerahkan resep tertulis atau nomor antrian pendaftaran (untuk resep elektronik smart health)
  2. Petugas melakukan skrining administrasi, farmasetis, dan klinis
  3. Jika terdapat ketidaksesuaian persyaratan administrasi, farmasetis, atau klinis, petugas farmasi melakukan konfirmasi resep kepada penulis resep terlebih dahulu
  4. Jika resep telah sesuai, petugas menyiapkan obat dan etike
  5. Petugas melakukan verifikasi atau pengecekan ulang obat yang sudah disiapkan dan diberi etike
  6. Petugas memanggil pasien dengan menyebutkan nama pasien
  7. Petugas melakukan konfirmasi identitas pasien meliputi nama dan tanggal lahir/alamat
  8. Petugas menyerahkan obat disertai dengan pemberian informasi obat kepada pasien
  9. Petugas melakukan konfirmasi kejelasan informasi yang disampaikan kepada pasien

1. Maksimal 15 menit untuk resep non racikan

2. Maksimal 30 menit untuk resep racikan

Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat .

 - Bagi pemegang kartu jaminan dengan akepesertaan Faskes Puskesmas Kalasan tidak dikenai biaya sesuai standar pelayanan yang dipersyaratkan.

Memperoleh obat sesuai dengan resep dokter - Memperoleh informasi tentang cara meminum obat - Informasi efek samping obat jika ada - Penyuluhan personal

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Kotak saran

b. SMS/WA : 081908726728

c. Website : pkmkalasan.slemankab.go.id

 

2. Petugas pelayanan pengaduan:

a. Nama petugas : Aina Ul Mardiyah, M.Psi.Psikologi

b. Nomor HP : 081908726728

c. Nomor kantor : 0274 497471

d. Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"