Layanan Keanggotaan

  1. KTP/KK/KTM/SIM/Passport
  2. Surat keterangan domisili jika berdomisili di luar Provinsi Jawa Tengah

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran anggota langsung di komputer yang disediakan atau secara online melalui gawai masing-masing;
  2. Pemohon melakukan pengambilan foto;
  3. Pencetakan kartu anggota perpustakaan (datang langsung ke perpustakaan);
  4. Penyerahan KTA yang sudah jadi

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

     Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.     Petugas pengaduan

b.     Kotak pengaduan, saran dan masukan

c.      Surat: Jl. Sriwijaya No.29A Kota Semarang

d.     Email: perpusprovjateng@gmail.com

e.      Website: https://laporgub.jatengprov.go.id

f.       Website: https://perpus.jatengprov.go.id

g.     Call center: 085229028592

h.     Instagram: @perpustakaanprovjateng

i.       Facebook: Perpus Provjateng

j.       Twitter: @perpusProvinsi

k.     Youtube: Perpustakaan Provinsi Jateng

l.       Survey Kepuasan Masyarakat melalui link

      https://eskm.jatengprov.go.id/skm/431
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keanggotaan"