Pembelian Form SKA

  1. Billing Pembayaran dari Bank
  2. Bukti Penerimaan Negara

  1. Eksportir / pengusaha melakukan login ke sistem e-form.kemendag.go.id
  2. Eksportir / pengusaha mengisi form permohonan baru pada fitur pembelian baru
  3. Eksportir / pengusaha memeriksa draft permohonan pembelian pada fitur manajemen pembelian (draft). Apabila fix, maka pilih tombol kirim
  4. Eksportir / pengusaha membuka fitur manajemen pembelian (terbit billing). Pada fitur tersebut, eksportir/pengusaha dapat mencetak billing pembayaran yang terbit untuk dibayarkan ke bank yang ditunjuk.
  5. Eksportir / pengusaha membuka fitur manajemen pembelian (sudah terbit). Apabila sudah dilakukan pembayaran, maka pada fitur tersebut untuk bukti penerimaan negara sudah dapat dicetak dan dapat dibawa ke loket pembelian form
  6. Petugas loket melakukan pengecekan atas status bayar Bukti Penerimaan Negara (Billing Pembayaran)
  7. Petugas loket menyiapkan form blanko SKA yang dibeli
  8. Petugas loket melakukan pencatatan atas form blanko yang dibeli pada form bukti penerimaan negara
  9. Petugas loket melakukan input atas form blanko yang dibeli pada sistem E-payment (distribusi blanko)
  10. Petugas loket mencatat formulir SKA yang keluar
  11. Petugas loket melakukan pengarsipan dokumen

Berlaku seluruh IPSKA se-Indonesia

Rp. 25.000/ per set dokumen

Blanko form SKA

Silakan hubungi kantor IPSKA Semarang melalui telepon : 024 - 8311710 atau konsultasi dengan petugas IPSKA.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembelian Form SKA"