Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum / Mandiri : a. Pasien datang di pendaftaran dengan dengan membawa kartu identitas seperti KTP, SIM; b. Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa rujukan dari faskes pertama seperti puskesmas/ dokter keluarga/ faskes I/ dokter praktek swasta/RS
  2. Pasien BPJS PBI / BPJS Non PBI : a. Pasien rujukan faskes I/ puskesmas/ RS; b. Kartu BPJS; c. KTP/ KK
  3. Pasien Baru : Persyaratan seperti diatas
  4. Pasien Lama: Kartu kontrol dari RSUD dr. Darsono Pacitan

  1. Pasien menuju poliklinik setelah melakukan pendaftaran
  2. Pasien/keluarga mendapatkan SEP untuk pasien JKN dan penjamin lainnya
  3. Pasien dipanggil ke ruang poliklinik
  4. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign oleh perawat
  5. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik oleh dokter
  6. Apabila diperlukan dilakukan tindakan dan pemeriksaan penunjang
  7. Pemberian resep obat oleh dokter
  8. Pasien diarahkan ke Instalasi Farmasi utk mengambil obat dan membayar biaya pemeriksaan dan obat di loket pembayaran
  9. Apabila ada indikasi rawat inap, pasien diberi pengantar rawat inap untuk didaftarkan ke admisi rawat inap

1. Anamnesa dan vital sign : 5 menit

2. Pemeriksaan dokter : 5 menit

3. Tindakan : sesuai dengan jenis tindakan

  1. Untuk pasien umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan KesehatanDalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Pelayanan keperawatan; 2. Pemeriksaan dokter; 3. Resep obat; 4. Perawatan luka dan atau pasca bedah (Poli Bedah); 5. Pemeriksan kacamata dan resep kacamata (Poli Mata); 6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani; 7. Surat keterangan bebas napza/narkoba; 8. Surat keterangan sehat sesuai kebutuhan

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"