Pendaftaran Pasien Gawat Darurat BPJS

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu BPJS

  1. Surat pengantar pendaftaran dari IGD
  2. Input data pasien
  3. Cetak Surat Eligibilitas Peserta ( SEP)
  4. Cetak gelang pasien sesuai jenis kelamin
  5. Penyediaan dokumen rekam medis pasien
  6. Penyerahan dokumen rekam medis pasien kepada petugas IGD

Mulai dari menanyakan identitas pasien, input data, cetak gelang, cetak SEP, penyediaan dokumen rekam medis sampai dengan penyerahan dokumen medis kepada petugas IGD

 

Tarif administrasi IGD

Pendaftaran pasien

Email rsud        : rsud@pacitankab.go.id

Website rsud    :rsud.pacitankab.go.id

Telp. Pengaduan : 081335307575

Kotak Saran

Wadule Pacitan

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Gawat Darurat BPJS"