Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Bagi pasien baru : 1. Pengantar rawat inap dari rawat jalan atau IGD; 2. Form transfer pasien antar ruang dari rawat jalan atau IGD; 3. SEP rawat inap untuk pasien BPJS
  2. Bagi pasien pindahan dari ruang lain: 1. Form transfer dari ruang sebelumnya; 2. Persetujuan naik kelas bila naik kelas perawatan

  1. Pasien diantar petugas IRJA atau IGD
  2. Pasien masuk bangsal/rawat inap sesuai anamnesa dari dokter IGD/poliklinik rawat jalan.
  3. Pasien dipindah ke bed ruang rawat inap
  4. Pasien dan atau keluarga mendapatkan penjelasan tentang gelang identitas, orientasi ruangan, cara cuci tangan, etika batuk, cara buang sampah, penggunaan APD yang ditandatangani perawat dan keluarga.
  5. Pasien juga mendapatkan penjelasan tentang rencana keperawatan dan penggunaan peralatan medis bila diperlukan serta petugas yang akan memberikan asuhan (dokter, perawat, nutrisionis, farmasi)
  6. Bagi pasien keluar rumah sakit : 1. Pasien keluar sembuh, atas permintaan sendiri atau dirujuk diwajibkan menyelesaikan biaya selama perawatan dan diberikan keterangan keluar rumah sakit; 2. Pasien yang akan dirujuk, petugas menyiapkan berkas rujukan melalui SISRUTE. Pasien diantar sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Pasien yang meninggal akan diantar ke ruang jenasah 2 jam setelah dinyatakan meninggal oleh dokter dan disertakan surat keterangan kematian kepada ahli warisnya. 4. Pasien yang meninggal dengan permintaan visum ad repertum dari kepolisian akan dilakukan koordinasi dan tindak lanjut dengan pihak kepolisian dan petugas Instalasi Kamar Jenazah

Mulai dari pasien masuk ruang rawat inap sampai pasien keluar rumah sakit.

 

1. Untuk pasien umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Perawatan rawat inap kelas 1, 2, 3 dan VIP. Bangsal pelayanan perawatan : 1. Ruang Melati B : ruang perawatan bedah; 2. Ruang Soka A : ruang perawatan penyakit dalam; 3. Ruang Soka B : ruang perawatan penyakit anak dan penyakit gigi dan mulut; 4. Ruang Mawar : ruang perawatan penyakit jantung dan saraf; 5. Ruang Seruni : ruang perawatan paska melahirkan dan perawatan penyakit ginekologi; 6. Pavilliun Wijaya kusuma lt 1 : ruang perawatan VVIP; 7. Pavilliun Wijaya Kusuma lt 2-3: ruang perawatan VIP untuk kasus tertentu (sesuai SE direktur no 445/117/408.51/2018)

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"