Mulai dari pasien masuk ruang rawat inap sampai pasien keluar rumah sakit.
1. Untuk pasien umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Perawatan rawat inap kelas 1, 2, 3 dan VIP. Bangsal pelayanan perawatan : 1. Ruang Melati B : ruang perawatan bedah; 2. Ruang Soka A : ruang perawatan penyakit dalam; 3. Ruang Soka B : ruang perawatan penyakit anak dan penyakit gigi dan mulut; 4. Ruang Mawar : ruang perawatan penyakit jantung dan saraf; 5. Ruang Seruni : ruang perawatan paska melahirkan dan perawatan penyakit ginekologi; 6. Pavilliun Wijaya kusuma lt 1 : ruang perawatan VVIP; 7. Pavilliun Wijaya Kusuma lt 2-3: ruang perawatan VIP untuk kasus tertentu (sesuai SE direktur no 445/117/408.51/2018)
1. Email : rsud@pacitankab.go.id
2. SMS/WA HP RS : 081335307575
3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410
4. Instagram : @rsud_drdarsono
5. Kotak saran yang tersedia
6. SP4N LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store