Pelayanan Spesialis Mata

  1. Pasien sudah melakukan pendaftaran
  2. Dokumen rekam medis pasien

  1. Pemanggilan pasien
  2. Penerimaan pasien
  3. Pengkajian/anamnesa kepada pasien
  4. Pemeriksaan fisik dan tanda tanda vital
  5. Pemeriksaan dokter
  6. Pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  7. Tindakan/ pengobatan
  8. Pemberian resep obat
  9. Tindak lanjut pelayanan

Pelayanan pasien dengan kasus Mata, mulai dari pemanggilan, pengkajian/anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokter, pemeriksaan penunjang jika diperlukan, tindakan, pengobatan, pemeberian resep obat

Sesuai Perbup no 3 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada RSD Kabupaten Pacitan

Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

Langsung

Email rsud                           : rsud@pacitankab.go.id

Website                              : rsud.pacitankab.go.id

Telp Pengaduan ( SMS, WA ): 081335307575

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Spesialis Mata"