Pelayanan rawat inap mulai pasien diantar masuk ICU sampai keluar rumah sakit.
Sesuai dengan kasus dan kondisi serta jenis pelayanan yang diberikan.
1. Pasien umum : sesuai PERDA Kab Pacitan nomor 09 tahun 2023 tentang Retribusi Layanan Kesehatan pada RSUD Kabupaten Pacitan
2. Pasien JKN : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan KesehatanDalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan pasien kritis
1. Email : rsud@pacitankab.go.id
2. SMS/WA HP RS : 081335307575
3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410
4. Instagram : @rsud_drdarsono
5. Kotak saran yang tersedia
6. SP4N LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store