Pelayanan Pasien Gawat Darurat ( P1 )

  1. Pasien
  2. Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas yang dimiliki

  1. Pasien masuk IGD
  2. Skreening pasien oleh petugas IGD
  3. Pendaftaran pasien
  4. Melakukan triase
  5. Melakukan tindakan sesuai kondisi pasien
  6. Melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan ( Rongent, laboratorium )
  7. Penerimaan hasil pemeriksaan penunjang
  8. Pengobatan, dan atau tindakan
  9. Tindak lanjut pelayanan; MRS, dirujuk, pulang

Tindakan yang dilakukan oleh petugas medis dan non medis kepada pasien mulai dari pemeriksaan fisik, penunjang, sampai dengan pemberian obat

Sesuai  Perbup nomor 03 tahun 2017

Pelayanan Gawat Darurat

Langsung

Email rsud          : rsud@pacitankab.go.id

website               : rsud.pacitankab.go.id

Telp. Pengaduan : 081335307575

Kotak Saran

Wadule Pacitan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Gawat Darurat ( P1 )"