60 Menit
Tidak dipungut biaya
1. Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ; 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah dibubuhi paraf dan stempel pengesahan; 3. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas Customer Service di desk layanan aduan di Kantor Samsat Kulon Progo maupun melalui media telepon (0274-773166), sms & whatsapp (082242866668), serta melalui email resmi Samsat Kulon Progo (samsatkp@gmail.com).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store