Pengesahan STNK Setiap Tahun

  1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; b. Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. STNK Asli.

  1. Pendaftaran dan Penetapan: WAJIB Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLJ.
  2. Koreksi Penetapan: Dilakukan koreksi penetapan PKB dan SWDKLLJ
  3. Pembayaran dan Penyerahan: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB dan SWDKLLAJ ke petugas pembayaran sesuai dengan besarnya penetapan. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan, Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ; 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah dibubuhi paraf dan stempel pengesahan; 3. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas Customer Service di desk layanan aduan di Kantor Samsat Kulon Progo maupun melalui media telepon (0274-773166), sms & whatsapp (082242866668), serta melalui email resmi Samsat Kulon Progo (samsatkp@gmail.com).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK Setiap Tahun"