Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

  1. STNK ASLI
  2. IDENTITAS PEMILIK (KTP, SIM, KK, PASPOR)

  1. PENDAFTATARAN DI LOKET 1
  2. PEMBAYARAN DI LOKET KASIR
  3. PENYERAHAN STNK DI LOKET 2

3 Menit

BESARAN TARIF PENGESAHAN ULANG SATU TAHUNAN DI TETAPKAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG.

PENGESAHAN ULANG SATU TAHUNAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor"