Standar Pelayanan Penelahaan/Penyusunan Draft Perbup

  1. PNS/Pengguna Layanan datang pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Aceh Selatan ke Bagian Kasubbag Peraturan Perundang-undangan mengajukan Permintaan Pelayanan Penelaahan/Penyusunan draft Perbup melengkapi
  2. Draft Perbup
  3. Soft Copy

  1. PNS/Pengguna layanan membawa draft Perbup, diserahkan ke Kabag Hukum dengan membawa soft copy
  2. Kasubbag menugaskan ke pada Tim Penelaah untuk mengumpulkan bahan dan data pendukung, memeriksa serta mengoreksi draft Perbup
  3. Tim Penelaah mengoreksi draft Perbup dan melakukan pambahasan
  4. Kasubbag mengecek kembali hasil pembahasan dan koreksi tim penelaah, kemudian menyampaikan hasil tersebut ke Kabag Hukum untuk diperiksa dan diteliti kembali, kemudian menyerahkan ke SKPK untuk diperbaiki dan disempurnakan
  5. SKPK menyerahkan Perbup yang sudah diperbaiki dan disempurnakan kepada Kasubbag
  6. Kasubbag membubuhi stempel koordinasi dan menyerahkan Perbup tersebut ke Kabag Hukum, Assisten, Sekda untuk diparaf kemudian ditandatangani oleh Bupati/pejabat yang berwenang, kemudian melakukan penerbitan Berita Daerah serta memberikan nomor dan tanggal Perbup dan menyerahkan ke SKPK
  7. SKPK menerima Perbup yang sudah disahkan/final dan menandatangani bukti pengambilan perbup

26 (dua puluh enam) hari kerja sejak berkas diterima oleh Bagian Hukum.

Tidak dipungut biaya

Penelaahan/Penyusunan Draft Perbup

 

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Aceh Selatan

Jln. T. Ben Mahmud, No. 11Tapaktuan Aceh Selatan

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Telepon   : 0656- 21513-21008

      Fax          : 0656- 21677-21005

3.   Datang Langsung ke Bagian  Hukum   Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store