Standar pelayanan Pembuatan surat perintah tugas kepala skpk

  1. PNS datang ke Bagian Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan pada Bagian Administrasi Perjalanan Dinas, dengan melengkapi
  2. Surat Permohonan Pembuatan Surat Perintah Tugas / Telaah Staf dari Dinas terkait yang telah didisposisi oleh pimpinan.

  1. PNS memasukan surat permohonan pembuatan Surat Perintah Tugas / Telaah staf dari Dinas terkait yang telah didisposisi oleh pimpinan dibagian Tata Usaha Pimpinan Sekretariat dan diterima Administrasi Perjalanan Dinas untuk membuat Surat Perintah Tugas.
  2. Surat Perintah Tugas diteliti / dikoreksi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan sebelum diteruskan ke Asisten Administrasi Umum.
  3. Surat Perintah Tugas diteruskan ke Asisten Administrasi Umum untuk diteliti dan diparaf.
  4. Setelah Surat Perintah Tugas diteliti dan diparaf Asisten Administrasi Umum, Sekretaris Daerah meneliti kembali dan memaraf Surat Perintah Tugas.
  5. Surat Perintah Tugas diteruskan ke Bupati untuk menyetujui dan menandatangani Surat Perintah Tugas.
  6. Administrasi Perjalanan Dinas menggandakan Surat Perintah Tugas yang telah disetujui dan ditandatangani Bupati
  7. Administrasi Perjalanan Dinas menyerahkan Surat Perintah Tugas ke PNS terkait dan mengarsipkan surat tugas.

1  (satu) hari sejak Disposisi Pimpinan dikeluarkan.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Perintah Tugas

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.

  Jln. T. Ben Mahmud No. 11 Tapaktuan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

        Telepon : 0656- 21042

        Fax       : 0656- 21677

  1. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (spasi) isi pengaduan Kirim ke 1708.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store