Layanan Kedaruratan

  1. Menunjukan KTP, KK
  2. Contact Person
  3. Alamat Lengkap

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa data diri (KTP,KK)
  2. Petugas layanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
  3. Subkor memverifikasi
  4. Kabid memverifikasi dan Disposisi untuk assasment
  5. Tindak lanjut sesuai kedaruratannya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Kedaruratan

Pengaduan

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :

1. Telepon ke nomor 024-356-9040

2. SMS SAPA MBAK ITA *aduan* kirim ke 1708

3. Website Dinas Sosial Kota Semarang                      http://www.dinsos.semarangkota.go.id/aduan/create

4. Instagram https://www.instagram.com/dinsoskotasmg/?hl=en

5. Twitter https://twitter.com/DinsosSMG


Kantor Dinas Sosial


Jam Kerja

  • Senin - Kamis - 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
  • Jum'at             - 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
  • Sabtu - Minggu - Tutup
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kedaruratan"