Pelayanan Perinatologi (Ruang Dahlia)

  1. Pasien umum : Surat Pernyataan pasien umum oleh orang tua atau penanggung jawab
  2. BPJS : KTP Ibu, BPJS Ibu, KK, Surat Keterangan Lahir
  3. Jampersal : KTP Ibu, Surat keterangan tidak mampu, KK, Surat keterangan lahir, Surat keterangan bukan anggota BPJS, Rujukan, Riwayat ANC
  4. BanSos : Rekomendasi bansos dari dinas sosial, KTP ibu, Surat keterangan tidak mampu, KK, Surat keterangan lahir, Surat keterangan bukan anggota BPJS, Rujukan

  1. Bayi dijemput dan diterima dari kamar operasi/kamar bersalin oleh petugas perinatologi
  2. Setelah bayi di stabilisasi, petugas memanggil orang tua bayi (bapak) dan atau keluarga bayi untuk melihat dan memastikan jenis kelamin serta memperoleh data tentang keadaan bayi.
  3. Bapak / keluarga bayi mengadzankan bayi (jika beragama islam)
  4. Bapak/keluarga bayi yang menyaksikan jenis kelamin bayi menandatangani lembar identifikasi bayi baru lahir pada status rekam medis bayi.
  5. Bila bayi stabil dan ibu bayi telah dipindahkan keruang rawat nifas maka petugas perinatologi mentransfer bayi keruang nifas
  6. Bila ruang rawat perinatologi fullbed dan bayi stabil, bayi akan rawat gabung keluarga, petugas perinatologi memberikan edukasi tentang cara perawatan bayi kepada bapak/ keluarga pasien yang dapat menjaga bayi dan bersama keluarga membawa bayi keruang nifas
  7. Bila ruang rawat perinotologi fullbed dan keadaan bayi butuh perawatan lanjutan maka petugas perinatologi melakukan sisrute ke RS lain untuk di rujuk dan bersama keluarga bayi melakukan transfer antar RS.

Jangka waktu pelayanan sesuai dengan kasus dan kondisi serta jenis pelayanan yang diberikan.

1. Pasien umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Ruang perawatan neonates sakit dan beresiko usia 0-28 hari

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081335307575

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perinatologi (Ruang Dahlia)"