Pelayanan Ruang Isolasi (Ruang Tulip)

  1. Melengkapi persyaratan administrasi: Pasien umum : KTP
  2. Peserta BPJS : KTP, Kartu BPJS

  1. Pasien dari IGD/poli rawat jalan diperiksa oleh dokter jaga untuk kemudian dilaporkan ke dokter konsulen (DPJP) selanjutnya diantar oleh perawat ke ruang isolasi Tulip.
  2. Pasien diterima di ruang perawatan oleh perawat dengan memakai APD lengkap level 3 yang selanjutnya melakukan serah terima pasien dan melakukan pemeriksaan Vital Sign serta pengkajian awal
  3. Untuk pasien dewasa yang kritis dan pasien anak diperbolehkan untuk mendampingi pasien dengan jumlah 1 orang pendamping, pendamping diberikan gaun/baju kerja, pendamping diberikan surat pernyataan menunggu pasien
  4. Keluarga pasien di orientasikan tentang ruang serta di edukasi termasuk cara cuci tangan menggunakan hand scrub sesuai SPO dan dijelaskan identifikasi pasien penggunaan gelang pasien.
  5. Pasien setiap hari divisite oleh DPJP, setiap hari libur divisite oleh dokter rawat inap/dokter jaga yang sudah diatur jadwalnya.

Jangka waktu pelayanan sesuai dengan kasus dan kondisi serta jenis pelayanan yang diberikan.

1. Pasien umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Ruang perawatan isolasi (penyakit menular immunocompromised)

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081335307575

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Isolasi (Ruang Tulip)"