Kartu Keluarga

  1. 1. Mengisi Format F1.01 dan F1.15
  2. 2. Foto Kopi Ijazah/Akta seluruh anggota keluarga (bagi yang memiliki)
  3. 3. Menunjukan Buku Nikah/Akta perkawinan Asli kepada petugas dukcapil
  4. 4. Foto Kopi Kartu Golongan darah untuk seluruh Anggota keluarga

  1. 1. berkas diverifikasi
  2. 2. mendapat nomor antrian
  3. 3. Penginputan oleh front office
  4. 4. pencetakan
  5. 5. registrasi dokumen
  6. 6. penyerahan dokumen kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian Dokumen Kartu Keluarga maksimal 15 Menit dihitung mulai permohonan diinput/diproses oleh Front Office.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Keluarga (KK)

layanan pengaduan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara ada dua. yaitu:
1. Dengan secara langsung/Tatap muka
2. Dengan tidak secara langsung melalui e-mail; gorutdisdukcapil@gmail.com atau telp (0442) 3110430

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Whatsapp (082190271087) atau via Fb LANDA (Layanan Pengaduan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"