Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. PASIEN UMUM : Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
  2. Kartu Berobat (pasien lama)
  3. PASIEN BPJS : Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
  4. Kartu Berobat (pasien lama)
  5. Kartu BPJS/ KIS
  6. Surat rujukan dari UPT Puskesmas atau PPK 1

  1. A. PENDAFTARAN PASIEN BARU RAWAT JALAN
  2. Pasien/keluarga mengambil nomer antrian yang disediakan di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ).
  3. Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) dibedakan antara pasien umum dan pasien dengan kepesertaan (BPJS).
  4. Pasien/keluarganya menunggu panggilan oleh petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) di ruang tunggu sesuai dengan nomer antrian yang telah diambil.
  5. Pasien baru mengisi formulir pendaftaran
  6. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomer urut antrian
  7. Petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) mengucapkan salam.
  8. Petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) melakukan wawancara untuk mengecek ulang data identitas pasien dan untuk mengetahui maksud serta tujuan pasien berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung.
  9. Data identitas pasien yang telah dicek ulang kebenarannya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS)
  10. Berdasarkan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) maka petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) membuatkan kartu berobat yang berisi nomer rekam medis, nama, tempat tanggal lahir dan alamat, sebagai identitas pasien berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung.
  11. Penulisan identitas pasien menggunakan huruf kapital / balok (E-tiket yang tersedia).
  12. Pasien BPJS terlebih dahulu diminta kelengkapan persyaratannya berupa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, surat rujukan, dan Kartu BPJS
  13. Petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) menerbitkan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) bagi pasien BPJS.
  14. Kartu berobat dan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) diserahkan kepada pasien.
  15. Petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) menginformasikan poliklinik mana yang akan dituju dan pasien diharap menunggu antrian di tempat duduk yang disediakan di depan poliklinik serta mengingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat tersebut jika berobat kembali ke RSUD Dr Iskak Tulungagung.
  16. B. PENDAFTARAN PASIEN LAMA RAWAT JALAN
  17. Pasien/keluarga mengambil nomer antrian yang disediakan di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ).
  18. Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) dibedakan antara pasien umum dan pasien dengan kepesertaan (BPJS).
  19. Pasien/keluarganya menunggu panggilan oleh petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) di ruang tunggu sesuai dengan nomer antrian yang telah diambil
  20. Alat pemanggil otomatis memanggil pasien berdasarkan nomer urut antrian.
  21. Petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) mengucapkan salam
  22. Petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) meminta kartu berobat pasien yang sudah pernah diberikan ketika pertama kali berobat ke RSUD Dr. Iskak Tulungagung.
  23. Jika pasien tidak membawa kartu berobatnya maka petugas mencarikan nomer rekam medis melalui Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS)
  24. Petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) melakukan verifikasi untuk mengecek ulang data identitas pasien dan untuk mengetahui poliklinik tujuan pasien berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr iskak Tulungagung.
  25. Data identitas pasien yang telah dicek ulang kebenarannya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS)
  26. Pasien BPJS terlebih dahulu diminta kelengkapan persyaratannya berupa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, surat rujukan, dan Kartu BPJS
  27. Petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) menerbitkan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) bagi pasien BPJS
  28. Kartu berobat dan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) diserahkan kepada pasien
  29. Petugas Tempat Pendaftaran Rawat Jalan (TPPRJ) menginformasikan poliklinik mana yang akan dituju dan pasien diharap menunggu antrian di tempat duduk yang disediakan di depan poliklinik serta mengingatkan pasien untuk selalu membawa kartu berobat tersebut jika berobat kembali ke RSUD Dr Iskak Tulungagung

Estimasi jangka waktu pelayanan 5-10 menit

1. Pasien Umum : Perbup No. 03 Tahun 2018 Rp. 15.000,-


2. Pasien BPJS / KIS :
- Permenkes No. 64 Tahun 2016
- Permenkes No. 4 Tahun 2017

PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

Melalui :

1. Kotak saran
2. Telepon (0355)322609
3. SMS (HP 082132002005)
4. Email (rsu_iskak_ta@yahoo.com)
5. Website (rsudtulungagung.com)
6. Facebook (https://www.facebook.com/rsudiskaktulungagung)
7. Instagram (rsud.iskak)
8. Twitter (@rsud_iskak)
9. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan "