Pelayanan Instalasi Ambulans

  1. Pasien BPJS : Surat pengantar rujuk ke RS lain dari ruangan rawat inap
  2. SEP BPJS
  3. Pasien Umum : Pasien atau keluarga sudah menyelesaikan pembayaran administrasi rawat inap dan ambulance

  1. Petugas ruang rawat inap menghubungi petugas administrasi ambulance untuk memesan ambulance
  2. Petugas administrasi menerima pesanan ambulance dan mencatat di buku laporan
  3. Petugas administrasi menghubungi sopir untuk mempersiapkan kendaraan
  4. Petugas administrasi menghubungi perawat jaga (by phone) tentang ketersediaan ambulance, serta mempersilahkan keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi rawat inap dan ambulance ke kasir
  5. Petugas ruangan mengantar pasien ke tempat drop zone ambulance
  6. Sopir mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan hati-hati dan standart yang telah ditentukan

Estimasi waktu pelayanan 30-45 menit

1. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
2. Pasien Umum
Sesuai tarif Perbup No.120 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD dr. Iskak Tulungagung
-- Antar atau jemput pasien dalam kota Rp 50.000,-
-- Antar atau jemput jenazah dalam kota Rp 70.000,-

Pelayanan antar jemput pasien atau jenazah

Melalui :
1. Kotak saran
2. Telepon (0355)322609
3. SMS (HP 082132002005)
4. Email (rsu_iskak_ta@yahoo.com)
5. Website (rsudtulungagung.com)
6. Facebook (https://www.facebook.com/rsudiskaktulungagung)
7. Instagram (rsud.iskak)
8. Twitter (@rsud_iskak)
9. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Ambulans "