Pendaftaran Pasien

  1. Pasien Umum:
  2. 1. Kunjungan pertama kali membawa identitas (KTP / SIM / Kartu Pelajar) untuk mendapatkan Kartu Berobat RS;
  3. 2. Kartu Berobat (untuk pasien lama)
  4. 3. Surat kontrol / resume (pasien post rawat inap)
  5. Pasien BPJS / Asuransi Lainnya:
  6. 1. Kartu identitas / KTP;
  7. 2. Kartu JKN-KIS / kartu asuransi lainnya;
  8. 3. SEP rujukan online / Surat rujukan;
  9. 4. Kartu berobat (untuk pasien lama)
  10. 5. Surat kontrol / resume, pasien post rawat inap atau pasien PRB.

  1. 1. Pasien datang sendiri / dengan pendamping membawa pesyaratan LENGKAP sesuai ketentuan;
  2. 2. Pengambilan nomor antrian;
  3. 3. Melakukan verifikasi berkas pada petugas verifikasi berkas pendaftaran;
  4. 4. Menunggu di ruang tunggu pendaftaran;
  5. 5. Melakukan pendaftaran melalui loket pendaftaran, ikuti nomor antrian (loket 1 – 8) ikuti nomor antrian kecuali kasus kegawat daruratan bisa langsung ke IGD;
  6. 6. Setelah mendaftar, dengan membawa SJP (Surat Jaminan Pelayanan) dan SEP (Surat Egibilitas Peserta) ke poliklinik yang dikehendaki sesuai rujukan.

Hari: Senin – Sabtu

Lama pelayanan:

  1. Prosedur 1 s/d 4 :  ± 10 menit.
  2. Prosedur 5 s/d 6 :
  • Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 1,5 menit (bagi pasien baru);

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 1 menit (bagi pasien lama).

Pasien Umum: (sesuai dengan Pergub Tarif Umum No. 46 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD. Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang):

  • Biaya pendaftaran:
  • Pasien baru dgn rujukan: Rp. 30.000,-
  • Pasien baru tanpa rujukan: Rp. 35.000,-
  • Pasien lama dengan rujukan: Rp. 20.000-
  • Pasien lama tanpa rujukan: Rp. 25.000,-
  • Biaya lain disesuaikan dengan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien.

Pasien JKN:

Ditanggung BPJS (Permenkes No. 4 tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan).

Pasien Jamkesda dan Asuransi Lainnya:

Ditanggung oleh Pemda masing-masing dan asuransi lainnya sesuai dengan MOU.

Membawa Kartu Berobat, SJP dan SEP, yang selanjutnya dibawa ke masing-masing tempat pelayanan / poliklinik.

Penderita / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:

  1. Datang langsung ke RSUD. Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang dan menemui:
  • Petugas PIPP
  1. Kirim surat ke RSUD. Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang melalui:
  • Email: rsudjohannes@gmail.com
  • Website: www.rsudwzjohanes.nttprov.go.id
  • Kotak saran/pengaduan yang tersedia di lingkungan RSUD. Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang.

Melalui telpon dengan nomor telpon: 0821 4484 3193

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien"