Hari: Senin – Sabtu
Lama pelayanan:
Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 1 menit (bagi pasien lama).
Pasien Umum: (sesuai dengan Pergub Tarif Umum No. 46 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD. Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang):
Pasien JKN:
Ditanggung BPJS (Permenkes No. 4 tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan).
Pasien Jamkesda dan Asuransi Lainnya:
Ditanggung oleh Pemda masing-masing dan asuransi lainnya sesuai dengan MOU.
Membawa Kartu Berobat, SJP dan SEP, yang selanjutnya dibawa ke masing-masing tempat pelayanan / poliklinik.
Penderita / keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store