Pelayanan Ambulance

  1. 1. Rujuk BPJS : SEP dan kelengkapan rujukan
  2. 2. Antar jemput / pasien meninggal : Kuitansi

  1. Keluarga pasien / pasien memesan ambulance lewat kepala ruangan / petugas di ruangan perawatan.
  2. Petugas ruangan menginfokan kepada keluarga pasien / pasien untuk melengkapi / melunasi biaya administrasi di bagian kasir.
  3. Keluarga pasien / pasien ke kasir untuk melengkapi persyaratan administrasi penggunaan mobil ambulance.
  4. Petugas kasir menghubungi supir ambulance yang bertugas.
  5. Petugas kasir memberikan kunci mobil kepada supir ambulance.
  6. Supir menyiapkan ambulance untuk mengantarkan pasien ke tempat yang dituju.
  7. Supir melaporkan / mencatat di buku laporan setelah pulang dan segala kejadian selama perjalanan.
  8. Supir mengembalikan kunci ke petugas kasir.

Pelayanan ambulance di rumah sakit 15 – 20 menit

Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Singkawang.

Pelayanan Ambulance RSUD dr. Abdul Aziz

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, web, telepon/whatsapp, email dan website RSUD dr. Abdul Aziz.

Layanan pengaduan dilakukan melalui pengaduan langsung atau melalui fasilitas :
• Telepon/wa : 0813 4592 3859
• Email : rsudaa87@gmail.com
• Web : https://rsudaa.singkawangkota.go.id
• Instagram : rsuddr.abdulaziz
• Facebook : RSUD dr.Abdul Aziz Singkawang
• Sp4n Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"