Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

  1. Pasien BPJS : 1. Form resep/surat pelayanan rawat jalan, 2. Hasil lab untuk pasien yang menderita penyakit Hepatitis, Talasemia, 3. Protokol terapi untuk pasien dengan penyakit Kanker, Henofilia
  2. Pasien Jamkesda : Menggunakan form resep rawat jalan

  1. Pasien memasukkan resep kedalam keranjang resep
  2. Pasien diberi nomor antrian, khusus untuk pasien yang menerima resep racikan diberikan informasi bahwa penyelesaian resepnya membutuhkan waktu yang lama
  3. Resep diskrining (Skrining Administratif, Farmasetis dan Klinis
  4. Resep dipisah antara racikan dan non racikan
  5. Resep dikerjakan sesuai dengan urutan nomor antrian
  6. Obat diberi etiket
  7. Obat yang sudah selesai diserahklan ke petugas penyerahan
  8. Petugas penyerahan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian antara resep dan obat yang diberikan
  9. Petugas penyerahan menyerahkan obat ke pasien disertai dengan pemberian informasi obat

Resep Racikan ≤ 60 menit

Resep Non Racikan ≤ 30 menit

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs ( PMK No 4 thn 2017 tentang standar tarip pelayanan kes. Dalam penyelenggaraan program JKN)

 

1. PIO (Pelayanan Informasi Obat), 2. Konseling untuk pasien pulang

Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada petugas ke bagian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi Rawat Jalan"