Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Umum : Kartu Pendaftaran
  2. Pasien BPJS dan Jamkesda : a. Protokol Fisioterapi, b. Surat pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien datang ke petugas pendaftaran Instalasi Rehabilitasi Medik
  2. Setelah mendaftar pasien mengantri di Instalasi Rehabilitasi Medik
  3. Pasien diberi pelayanan sesuai kasus oleh petugas Instalasi Rehabilitasi Medik
  4. Setelah pemberian pelayanan, selanjutnya pelayanan konsultasi oleh petugas Instalasi Rehabilitasi Medik
  5. Untuk pasien umum yang telah mendapatkan pelayanan dari Fisioterapi, langsung membayar diloket pembayaran

Pasien rata-rata waktu penyelesaian 45 menit

  1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Walikota Singkawang No. 29 Tahun 2018 Tentang pola tarif dan tata cara pemungutan jasa pelayanan kesehatan pada pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs ( PMK No 4 thn 2017 tentang standar tarip pelayanan kes. Dalam penyelenggaraan program JKN)

 

Memberikan pelayanan yang tujuan memulihkan fungsi anggota gerak

Penerima layanan dapat langsung mengadukan ketidak puasan terhadap pelayanan atau kritik dan saran kepada petugas ke bagian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"