Pelayanan Radiologi

  1. Terdaftar di SIMRS
  2. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter/dokter gigi
  3. Nota pembayaran

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien datang ke loket radiologi membawa persyaratan
  3. Pasien diberi informasi mengenai pemeriksaan
  4. Pasien membayar biaya pemeriksaan di kasir
  5. Pemeriksaan dilakukan
  6. Pasien menerima hasil pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan

3 Jam

  1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
  2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah sakit Jiwa Grhasia Nomor 188/21357 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Laboratorium, Radiologi, Diklatlitbang serta Klinik Psikologi
  3. Pasien dengan penjaminan sesuai dengan perjanjian kerja sama

    Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2018

1. Hasil Pemeriksaan Radiografi 2. Hasil Pemeriksaan Ultrasonografi (USG)

  1. Langsung melalui kotak saran
  2. Langsung pada Tim Pengelola Pengaduan Pelanggan RS Jiwa Grhasia
  3. Melalui telepon ke RS Jiwa Grhasia (0274) 895143 / 895297 atau fax (0274) 895142
  4. Melalui lapor : http://lapor.jogjaprov.go.id/
  5. Melalui saluran keluhan pelanggan :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"