Layanan Pengaduan

  1. WNI.
  2. Mengisi formulir permohonan pengaduan.
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fc KTP/identitas lain.

  1. Pemohon datang langsung.
  2. Pemohon melengkapi formulir pengaduan.
  3. Jika permohonan pengaduan di terima maka petugas akan memproses pengaduan tersebut.
  4. Petugas memberikan tanggapan resmi.

1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

2. Waktu penyelesaian dilaksankan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung melalui email, fax ataupun website.

Gratis

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

1. Datang langsung ke BPKA DIY.

2. Kotak saran.

3. Email : bpka@jogjaprov.go.id

4. Aplikasi e lapor

5. Website : bpka.jogjaprov.go.id

6. Telepon : 0274562811

7. Faxsimili : 0274564544

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"