1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2. Waktu penyelesaian dilaksankan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung melalui email, fax ataupun website.
Gratis
Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik
1. Datang langsung ke BPKA DIY.
2. Kotak saran.
3. Email : bpka@jogjaprov.go.id
4. Aplikasi e lapor
5. Website : bpka.jogjaprov.go.id
6. Telepon : 0274562811
7. Faxsimili : 0274564544
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store