1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi persyaratan yg telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yg berisikan informasi yg diminta berada dibawah penguasaannya/tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Gratis tidak dipungut biaya
Informasi terkait program kegiatan yang dilaksanakan dengan Tupoksi.
1. Datang langsung ke kantor BPKA DIY di Komplek, Kepatihan, Danurejan, Yk.
2. Kotak saran.
3. Email : bpka@jogjaprov.go.id
4. Aplikasi : e lapor.
5. Website : bpka.jogjaprov.go.id.
6. Telepon : 0274562811.
7. Faxsimili : 0274564544.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store