Layanan Informasi Publik - PPID Pembantu

  1. WNI.
  2. Mengisi formulir permohonan informasi publik.
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fc KTP/identitas lain.
  4. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik yang telah di isi dilampiri fc KTP/SIM pemohon.
  2. Petugas mencatat identitas pemohon, subyek dan format informasi yang diminta. Petugas kemudian memberikan tanda bukti permohonan informasi kepada pemohon.
  3. Jika permohonan informasi diterima maka petugas memberikan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Mengirimkan tanda bukti penyerahan informasi publik. Jika permohonan informasi ditolak maka petugas menyampaikan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Petugas mencatat jumlah permohonan informasi publik, waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan dan yang di tolak berserta alasannya.
  5. Petugas menyimpan/mengarsip dokumen kegiatan pelayanan informasi publik.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi persyaratan yg telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yg berisikan informasi yg diminta berada dibawah penguasaannya/tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Gratis tidak dipungut biaya

Informasi terkait program kegiatan yang dilaksanakan dengan Tupoksi.

1. Datang langsung ke kantor BPKA DIY di Komplek, Kepatihan, Danurejan, Yk.

2. Kotak saran.

3. Email  : bpka@jogjaprov.go.id

4. Aplikasi : e lapor.

5. Website : bpka.jogjaprov.go.id.

6. Telepon : 0274562811.

7. Faxsimili : 0274564544.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik - PPID Pembantu"