Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  1. 1. Telah memenuhi Komitmen Prasarana Usaha 2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) 3. Rekomendasi Teknis dari Instansi yang berwenang

  1. SOP Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) 1. Pengajuan berkas pemohon melalui Portal OSS/Proses secara elektronik. 2. Verifikasi 3. Validasi berkas 4. Persetujuan Pemenuhan Komitmen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)"