Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C,D Dan Kelas D Pratama

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,-. 2. Foto Copy akte Pendirian dilegalisir. 3. Foto Copy IMB. 4. Notifikasi Kementrian Kesehatan dan / Dinas Kesehatan sesuai dengan Klasifikasi Rumah Sakit 5. Profil Rumah Sakit Paling sedikit Meliputi Visi dan Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategis dan Struktur Organisasi 6. Isian Instrument SELF ASSESMENT sesuai kalsifikasi Rumah Sakit Yang meliputi Pelayanan, Sumberdaya Manusia , Peralatan, bangunan dan Prasarana dan Administrasi Manajemen. ( dispenuhi berdasrkan Standar Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku ) 7. Surat Keterangan atau Sertifikat Izin Kelayakan atau Pemanfaatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan 8. Sertifikasi Akreditasi ( Untuk Perpanjangan izin Operasional Rumah Sakit ) 9. Surat Pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku. 10. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. 11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 12. Mendaftar Melalui Lembaga OSS 13. NIB yang diterbitkan Oleh Lembaga OSS

  1. SOP Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C,D Dan Kelas D Pratama 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Proses SK/Izin. 4. Penyerahan SK/Izin

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C,D Dan Kelas D Pratama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C,D Dan Kelas D Pratama"